Essay Toleransi Beragama
Toleransi
Beragama
Indonesia
merupakan negara kepulauan yang kaya akan suku, bahasa, adat, dan warisan
budaya. Tidak heran bila Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak
perbedaan, baik suku, ras, etnis, budaya, bahkan agama. Masyarakat kita adalah
masyarakat yang majemuk. Namun kemajemukannya tidak jarang memicu konflik
antarmasyarakat. Masyarakat dengan rasa
fanatis yang berlebih terhadap kaumnya sendiri seringkali merasa paling baik.
Hal ini yang tentunya membawa Indonesia pada konflik dan disintegrasi bangsa.
Berbeda
tidak selamanya berkonotasi negatif. Justru dengan perbedaan itulah manusia
dapat saling melengkapi satu sama lain. Dengan perbedaan itu, muncul pedoman
bangsa Indonesia yakni Pancasila yang didalamnya terdapat semboyan Bhineka
Tunggal Ika yang memiliki arti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”. Semboyan
ini ditujukan untuk membangkitkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Pancasila sebagai ideologi negara, menjamin dan memberikan kebebasan kepada
rakyat Indonesia, sehingga aturan-aturan tersebut mengikat rakyat Indonesia
untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain.
Selain
aturan-aturan yang mengikat, perlu adanya inisiatif dari bangsa Indonesia
sendiri untuk menghindari adanya konflik antarmasyarakat, salah satu nya dengan
toleransi. Menurut situs Wikipedia, toleransi atau toleran berasal dari bahasa
latin “tolerare” yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu yang dianggap
menyimpang atau salah dengan batasan tertentu. Pengertian toleransi secara luas
adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang "tidak menyimpang dari hukum
berlaku" disuatu negara, dimana seseorang menghormati atau menghargai
setiap tindakan yang dilakukan orang lain selama masih dalam batasan tertentu.
Istilah
toleransi mencakup banyak bidang. Salah satunya adalah toleransi beragama, yang
merupakan sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain,
seperti tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama kita, tidak mencela
atau menghina agama lain dengan alasan apapun, serta tidak melarang ataupun
mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama atau kepercayaan
masing-masing.
Sikap
toleransi harus ditanamkan sejak dini karena manusia merupakan makhluk sosial
yang pastinya akan membutuhkan satu sama lain. Masyarakat dituntut untuk hidup
rukun dan berdampingan satu sama lain. Bayangkan saja, bila kita hidup
bertetangga dengan keluarga yang berbeda agama dengan kita, apakah lantas
membuat kita tidak menyapa, tidak berbagi, dan tidak mengasihi? Tentu tidak
benar rasanya. Kita harus dapat menghormati dan menghargai apa yang mereka
anut, begitu juga sebaliknya.
Pada
praktiknya, toleransi beragama harus dilaksanakan sesuai dengan etikanya,
sedangkan saat ini masih banyak sikap intoleransi di sekitar kita. Kita tidak
dapat menutup mata bahwa pada kenyataannya masih banyak tindak ormas-ormas atau
oknum ormas tertentu yang setiap tahun melakukan pemaksaan penutupan
warung-warung makan di siang hari saat bulan. Penolakan mendirikan tempat
beribadah agama tertentu karena dianggap minoritas bahkan disesat-sesatkan,
hingga pelarangan kegiatan-kegiatan keagamaan oleh kelompok tertentu dengan
alasan yang kurang jelas. Hal-hal seperti inilah yang bisa merusak hubungan
antar umat beragama. Lebih parah lagi, jika agama mulai memasuki ranah politik.
Ketika
memasuki musim-musim pemilu, seringkali kita mendapati seseorang yang memilih
pemimpin berdasarkan agamanya, bukan karena kualitas diri, kompetensi,
integritas dan bukan juga karena karakternya, namun karena alasan “seagama”. Peneliti
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Amin Mudzakir melakukan survei
terhadap 1.800 responden dari sembilan daerah di Indonesia. Hasilnya sebanyak
57,58 persen responden menyatakan hanya akan memilih pemimpin yang seagama,
dari level RT sampai level Presiden.
Kondisi
seperti itu tentu dapat memecah belah persatuan bangsa. Pemilu yang tujuan
awalnya adalah demokrasi berubah menjadi ajang saling merendahkan. Tentu bukan
kehidupan bernegara seperti itu yang kita mau. Setiap orang pasti menginginkan
hidup damai dan sejahtera tanpa adanya konflik dalam bentuk apapun.
Kita
semua tahu bahwa Indonesia memiliki 6 agama resmi yakni Islam, Kristen
Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Kebebasan beragama sudah
termaktub pada banyak pasal salah satunya Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya.
Namun pada implementasinya, fakta yang kontras justru ditemukan di lapangan.
Laporan
dari BBC News yang menyebutkan dalam sepuluh tahun terakhir terdapat setidaknya
200 gereja disegel dan ditolak warga. Tirto.id, salah satu portal berita daring
juga menyebutkan hal serupa. Dalam publikasinya berjudul Kasus Intoleransi
Terus Bersemi Saat Pandemi terdapat banyak praktek intoleransi pada umat
minoritas selama masa pandemi.
Beberapa
kasus yang teridentifikasi sepanjang 2020 adalah jemaat Huria Kristen Batak
Protestan (HKBP) Kota Serang Baru yang diganggu saat beribadah pada 13
September, sekelompok warga Graha Prima Jonggol menolak ibadah jemaat Gereja
Pantekosta Bogor pada 20 September, umat Kristen di Desa Ngastemi dilarang
beribadah oleh sekelompok orang pada 21 September, dan larangan beribadah
terhadap jemaat Rumah Doa Gereja GSJA Kanaan di Kabupaten Nganjuk pada 2
Oktober.
Bukan
hanya dilarang beribadah, terdapat pula kasus surat edaran dari Dinas
Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan instruksi seluruh
siswa SMA/SMK untuk wajib membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya Felix
Siauw. Meskipun akhirnya surat edaran tersebut dibatalkan satu hari setelahnya,
kejadian ini menyulut emosi banyak pihak dan menjadi pemicu timbulnya
pertanyaan tentang seberapa banyak kasus intoleransi yang tidak terekspos ke
permukaan?
Indonesia
merupakan negara hukum, tapi terkadang pengimplementasiannya belum sesuai
dengan apa yang tertera di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945. Sedikit berbeda denga napa yang terjadi di negara lain. Suatu ketika, dosen
saya bercerita tentang liburan akhir pekannya di salah satu negara tetangga.
Beliau bercerita bahwa beliau melihat pedagang dan beberapa orang di sebuah
restoran yang mendapati seorang muslim yang hendak makan di restoran tersebut. Mereka
kemudian menjelaskan bahwa restoran tersebut non-halal dan berusaha mengajak
seorang muslim tersebut untuk makan di tempat lain, tempat yang halal untuknya.
Tidak hanya itu, ketika masuk waktunya salat, dosen saya mendapati teguran dari
partner kerja beliau yang kebetulan non-muslim untuk segera beribadah. Sangat
mengharukan bukan?
Bukankah
indah apabila kita menemukan toleransi, kedamaian, dan kerukunan di lingkungan
kita? Tapi mengapa masih ada saja sekelompok oknum yang merasa paling hebat,
merasa paling superior, bersikap etnosentris terhadap kelompok lain. Kelompok
yang tidak suka dengan kelompok-kelompok lain yang tidak sejalan dengannya,
tidak satu keyakinan dengannya, tidak satu kepercayaan dengannya, tidak satu
tujuan dengannya.
Memangnya
mengapa jika berbeda? Bukankah pelangi indah karena bermacam-macam warnanya.
Jika semua warnanya sama, dimana letak keindahannya? Jika dilihat dari sudut
keagamaan, secara akidah memang kita sangat berbeda. Tetapi dalam hidup
bersosial seharusnya kita tidak memandang suatu perbedaan sebagai penghalang
dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, mari galakkan toleransi atas dasar
rasa prihatin, prihatin pada sesama manusia yang lahir bersama di negeri
Indonesia.
Komentar
Posting Komentar