Essay Toleransi Beragama

 

Toleransi Beragama

Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya akan suku, bahasa, adat, dan warisan budaya. Tidak heran bila Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak perbedaan, baik suku, ras, etnis, budaya, bahkan agama. Masyarakat kita adalah masyarakat yang majemuk. Namun kemajemukannya tidak jarang memicu konflik antarmasyarakat.  Masyarakat dengan rasa fanatis yang berlebih terhadap kaumnya sendiri seringkali merasa paling baik. Hal ini yang tentunya membawa Indonesia pada konflik dan disintegrasi bangsa.

Berbeda tidak selamanya berkonotasi negatif. Justru dengan perbedaan itulah manusia dapat saling melengkapi satu sama lain. Dengan perbedaan itu, muncul pedoman bangsa Indonesia yakni Pancasila yang didalamnya terdapat semboyan Bhineka Tunggal Ika yang memiliki arti “berbeda-beda tetapi tetap satu jua”. Semboyan ini ditujukan untuk membangkitkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila sebagai ideologi negara, menjamin dan memberikan kebebasan kepada rakyat Indonesia, sehingga aturan-aturan tersebut mengikat rakyat Indonesia untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain.

Selain aturan-aturan yang mengikat, perlu adanya inisiatif dari bangsa Indonesia sendiri untuk menghindari adanya konflik antarmasyarakat, salah satu nya dengan toleransi. Menurut situs Wikipedia, toleransi atau toleran berasal dari bahasa latin “tolerare” yang berarti dengan sabar membiarkan sesuatu yang dianggap menyimpang atau salah dengan batasan tertentu. Pengertian toleransi secara luas adalah suatu perilaku atau sikap manusia yang "tidak menyimpang dari hukum berlaku" disuatu negara, dimana seseorang menghormati atau menghargai setiap tindakan yang dilakukan orang lain selama masih dalam batasan tertentu.

Istilah toleransi mencakup banyak bidang. Salah satunya adalah toleransi beragama, yang merupakan sikap saling menghormati dan menghargai antar penganut agama lain, seperti tidak memaksakan orang lain untuk menganut agama kita, tidak mencela atau menghina agama lain dengan alasan apapun, serta tidak melarang ataupun mengganggu umat agama lain untuk beribadah sesuai agama atau kepercayaan masing-masing.

Sikap toleransi harus ditanamkan sejak dini karena manusia merupakan makhluk sosial yang pastinya akan membutuhkan satu sama lain. Masyarakat dituntut untuk hidup rukun dan berdampingan satu sama lain. Bayangkan saja, bila kita hidup bertetangga dengan keluarga yang berbeda agama dengan kita, apakah lantas membuat kita tidak menyapa, tidak berbagi, dan tidak mengasihi? Tentu tidak benar rasanya. Kita harus dapat menghormati dan menghargai apa yang mereka anut, begitu juga sebaliknya.

Pada praktiknya, toleransi beragama harus dilaksanakan sesuai dengan etikanya, sedangkan saat ini masih banyak sikap intoleransi di sekitar kita. Kita tidak dapat menutup mata bahwa pada kenyataannya masih banyak tindak ormas-ormas atau oknum ormas tertentu yang setiap tahun melakukan pemaksaan penutupan warung-warung makan di siang hari saat bulan. Penolakan mendirikan tempat beribadah agama tertentu karena dianggap minoritas bahkan disesat-sesatkan, hingga pelarangan kegiatan-kegiatan keagamaan oleh kelompok tertentu dengan alasan yang kurang jelas. Hal-hal seperti inilah yang bisa merusak hubungan antar umat beragama. Lebih parah lagi, jika agama mulai memasuki ranah politik.

Ketika memasuki musim-musim pemilu, seringkali kita mendapati seseorang yang memilih pemimpin berdasarkan agamanya, bukan karena kualitas diri, kompetensi, integritas dan bukan juga karena karakternya, namun karena alasan “seagama”. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Amin Mudzakir melakukan survei terhadap 1.800 responden dari sembilan daerah di Indonesia. Hasilnya sebanyak 57,58 persen responden menyatakan hanya akan memilih pemimpin yang seagama, dari level RT sampai level Presiden.

Kondisi seperti itu tentu dapat memecah belah persatuan bangsa. Pemilu yang tujuan awalnya adalah demokrasi berubah menjadi ajang saling merendahkan. Tentu bukan kehidupan bernegara seperti itu yang kita mau. Setiap orang pasti menginginkan hidup damai dan sejahtera tanpa adanya konflik dalam bentuk apapun.

Kita semua tahu bahwa Indonesia memiliki 6 agama resmi yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Kebebasan beragama sudah termaktub pada banyak pasal salah satunya Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya. Namun pada implementasinya, fakta yang kontras justru ditemukan di lapangan.

Laporan dari BBC News yang menyebutkan dalam sepuluh tahun terakhir terdapat setidaknya 200 gereja disegel dan ditolak warga. Tirto.id, salah satu portal berita daring juga menyebutkan hal serupa. Dalam publikasinya berjudul Kasus Intoleransi Terus Bersemi Saat Pandemi terdapat banyak praktek intoleransi pada umat minoritas selama masa pandemi.

Beberapa kasus yang teridentifikasi sepanjang 2020 adalah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kota Serang Baru yang diganggu saat beribadah pada 13 September, sekelompok warga Graha Prima Jonggol menolak ibadah jemaat Gereja Pantekosta Bogor pada 20 September, umat Kristen di Desa Ngastemi dilarang beribadah oleh sekelompok orang pada 21 September, dan larangan beribadah terhadap jemaat Rumah Doa Gereja GSJA Kanaan di Kabupaten Nganjuk pada 2 Oktober.

Bukan hanya dilarang beribadah, terdapat pula kasus surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan instruksi seluruh siswa SMA/SMK untuk wajib membaca buku Muhammad Al-Fatih 1453 karya Felix Siauw. Meskipun akhirnya surat edaran tersebut dibatalkan satu hari setelahnya, kejadian ini menyulut emosi banyak pihak dan menjadi pemicu timbulnya pertanyaan tentang seberapa banyak kasus intoleransi yang tidak terekspos ke permukaan?

Indonesia merupakan negara hukum, tapi terkadang pengimplementasiannya belum sesuai dengan apa yang tertera di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sedikit berbeda denga napa yang terjadi di negara lain. Suatu ketika, dosen saya bercerita tentang liburan akhir pekannya di salah satu negara tetangga. Beliau bercerita bahwa beliau melihat pedagang dan beberapa orang di sebuah restoran yang mendapati seorang muslim yang hendak makan di restoran tersebut. Mereka kemudian menjelaskan bahwa restoran tersebut non-halal dan berusaha mengajak seorang muslim tersebut untuk makan di tempat lain, tempat yang halal untuknya. Tidak hanya itu, ketika masuk waktunya salat, dosen saya mendapati teguran dari partner kerja beliau yang kebetulan non-muslim untuk segera beribadah. Sangat mengharukan bukan?

Bukankah indah apabila kita menemukan toleransi, kedamaian, dan kerukunan di lingkungan kita? Tapi mengapa masih ada saja sekelompok oknum yang merasa paling hebat, merasa paling superior, bersikap etnosentris terhadap kelompok lain. Kelompok yang tidak suka dengan kelompok-kelompok lain yang tidak sejalan dengannya, tidak satu keyakinan dengannya, tidak satu kepercayaan dengannya, tidak satu tujuan dengannya.

Memangnya mengapa jika berbeda? Bukankah pelangi indah karena bermacam-macam warnanya. Jika semua warnanya sama, dimana letak keindahannya? Jika dilihat dari sudut keagamaan, secara akidah memang kita sangat berbeda. Tetapi dalam hidup bersosial seharusnya kita tidak memandang suatu perbedaan sebagai penghalang dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu, mari galakkan toleransi atas dasar rasa prihatin, prihatin pada sesama manusia yang lahir bersama di negeri Indonesia.

Komentar